Minggu, 15 April 2012

Prinsip, Tujuan & Dasar Hukum Zakat


DEFINISI, PRINSIP, TUJUAN & DASAR HUKUM ZAKAT
Oleh Nurul Hakim, S.Ag., MA
A.   Definisi Zakat
Tugas hidup manusia sebagai makhluk ciptaan Allah swt adalah beribadah kepada-Nya. (QS. Al-Dzariyat: 56). Cara beribadah kepada Allah dilakukan dengan (lebih menekankan melalui) jasmani (badaniyyah) saja atau dengan harta benda (maliyah) atau melalui keduanya. Salah satu bentuk ibadah dengan harta benda (maliyah) adalah zakat.
Secara etimologis, kata zakat berasal dari kata zakaa, yang berarti suci, baik, berkah, terpuji, bersih, tumbuh, berkembang,[1] penuh keberkahan dan beres.[2] Secara terminologis, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.[3] Menurut UU No. 38 Tahun 1998 tentang Pengelolaan Zakat, pengertian zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[4]
Menurut istilah, zakat ialah kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang telah ditentukan.[5] Didin Hafidhuddin mendefinisikan zakat yaitu bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.[6]  Dalam pengertian zakat tersebut tercakup pengertian zakat mal (zakat harta) dan zakat fitrah (zakat jiwa). Esensi zakat adalah pengelolaan sejumlah harta yang diambil dari orang yang wajib membayar zakat (muzakki) untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahiq).
Definisi lain tentang zakat ialah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu pula yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.[7] Nipan Abdul Halim mengatakan bahwa yang dimaksud dengan zakat ialah suatu syariat yang mengajarkan kepada segenap kaum kaya yang penghasilannya mencapai nishab (kadar minimal) tertentu agar mengeluarkan sebagian kecil dari penghasilannya itu diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.[8]
Ada keterkaitan erat antara makna zakat secara bahasa dan istilah, yaitu bahwa setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi suci, bersih, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dalam konteks penggunaannya, selain untuk kekayaan, tumbuh dan suci itu disifatkan untuk jiwa orang yang menunaikan zakat. Artinya, zakat itu akan mensucikan orang yang mengeluarkannya dan menumbuhkan pahalanya.[9] 
Kata suci itu jika dihubungkan dengan harta, maka menurut ajaran Islam, harta yang dizakati itu akan tumbuh berkembang, bertambah karena suci dan berkah (membawa kebaikan bagi hidup dan kehidupan yang punya).[10] Secara filosofis, fungsi zakat bagi manusia adalah membersihkan dari kesalahan dan kecurangan dalam meraih keinginan selama ini.[11]
Menurut istilah ekonomi, zakat merupakan tindakan pemindahan kekayaan dari golongan kaya kepada golongan tidak punya.[12] Salah satu ajaran penting yang terdapat dalam agama Islam adalah urgensi zakat kaitannya dengan pengentasan kaum dhu’afa dan mustadzafiin. Sebagai sebuah dinamika keagamaan, zakat merupakan bentuk kesaksian manusia (syahadah al-insan) pada rukun Islam yang keempat dihadapan Allah yang muaranya tertuju pada dimensi kemanusiaan.

B.   Dasar Hukum Zakat
Ada beberapa ayat dalam Alquran yang menjadi dasar kewajiban untuk menunaikan zakat.
1. QS. al-Taubah ayat 103
.   
            “Ambillah zakat dari sebahagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan diri dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
            2. QS.al-Baqarah ayat 43.
   
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku”.
3.    QS.al-Hajj ayat 78.
            Maka dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakatdan berpegangteguhlah kamu dengan tali Allah yang Dia merupakan Wali bagi kamu’.:
            4. QS. Ali 'Imran ayat 180.
.   
            “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
            Berdasarkan beberapa ayat Alquran itu telah jelaslah bagaimana sebenarnya kedudukan zakat dalam Islam. Alquran telah mendeskripsikan zakat secara jelas dan gamblang.  Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat merupakan kewajiban yang sifatnya simultan. Bahkan kata zakat dalam Alquran selalu berdampingan dengan salat. Oleh karena itu, salat dan puasa tidaklah cukup untuk membuktikan kesaksian seorang manusia di hadapan Allah, tetapi perlu ada kesaksian lain yang bisa dilihat dan dirasakan bagi sesama manusia. Sebagai amalan yang mulia, zakat merupakan rangkaian panggilan Tuhan pada satu sisi, dan panggilan dari rasa kepedulian dan kasih sayang terhadap sesamanya pada sisi lain.
            Istilahnya bahwa salat merupakan ibadah badaniyah dan zakat merupakan ibadah maliyah (harta). Salat merupakan hubungan vertikal murni kepada Allah, sedangkan zakat lebih bersifat horizontal dan sosial (ijtima’iyah).[13] Begitu besarnya keterkaitan antara salat dan zakat, sehingga Ibn Katsir sebagaimana yang dikutip oleh Nipan Abdul Halim mengatakan bahwa amal seseorang itu tidak berguna, kecuali ia melaksanakan salat dan menunaikan zakat sekaligus.[14] Kewajiban zakat didalamnya terdapat dimensi sosial dan dimensi ibadah yang menyatu secara integral. Inilah keunikan ajaran Islam, yang tidak menarik garis pemisah antara institusi sebagai ibadah di satu pihak dan konteks sosial di pihak lain. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang selalu disejajarkan dengan salat. Inilah yang menunjukkan betapa pentingnya zakat sebagai salah satu rukun Islam.[15]

C.   Prinsip, Fungsi dan Tujuan Zakat
Zakat merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena zakat merupakan salah satu implementasi asas keadilan dalam sistem ekonomi Islam. M.A. Mannan dalam bukunya Islamic Economics: Theory and Practice, sebagaimana yang dikutip oleh Hikmat Kurnia dan A. Hidayat  menyebutkan bahwa zakat mempunyai enam prinsip, yaitu:
1.    Prinsip keyakinan keagamaan, yaitu bahwa orang yang membayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari keyakinan agamanya.
2.    Prinsip pemerataan dan keadilan; merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
3.    Prinsip produktivitas, yaitu menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik tertentu telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu.
4.    Prinsip nalar, yaitu sangat rasional bahwa zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan.
5.    Prinsip kebebasan, yaitu bahwa zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas atau merdeka (hurr).
6.    Prinsip etika dan kewajaran, yaitu zakat tidak dipungut secara semena-mena, tapi melalui aturan yang disyariatkan.[16]

Secara umum tujuan zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin.
Para cendekiawan muslim banyak yang menerangkan tentang tujuan-tujuan zakat, baik secara umum yang menyangkut tatanan ekonomi, sosial dan kenegaraan maupun secara khusus yang ditinjau dari tujuan-tujuan nash secara eksplisit. Tujuan-tujuan itu antara lain:
1.    Menyucikan harta dan jiwa muzakki.
2.    Mengangkat derajat fakir miskin.
3.    Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil, dan mustahiq lainnya.
4.    Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5.    Menghilangkan sifat kikir dan dan loba para pemilik harta.
6.    Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
7.    Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
8.    Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.
9.    Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
10.  Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
11.  Berakhlak dengan akhlak Allah.
12.  Mengobati hati dari cinta dunia.
13.  Mengembangkan kekayaan batin.
14.  Mengembangkan dan memberkahkan harta.
15.  Membebaskan si penerima (mustahiq) dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tenteram dan dapat meningkatkan kekhusyukan beribadat kepada Allah SWT.
16.  Sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial.
17.  Tujuan yang meliputi bidang moral, sosial, dan ekonomi.
Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Dalam bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.[17]

           
D.   Zakat Fitrah,  Zakat Harta dan Sumber Zakat
Zakat secara garis besar dibagi dua, yaitu:
a.    Zakat fitrah (badan) yang semata-mata merupakan pembersihan jiwa.
b.    Zakat harta (maal).[18]
Zakat nafs (jiwa) disebut zakat fitrah merupakan zakat untuk menyucikan diri.  Zakat fitrah dikeluarkan dan disalurkan kepada yang berhak pada bulan Ramadhan sebelum tanggal 1 Syawal (hari raya Idul Fitri). Zakat ini dapat berbentuk bahan pangan atau makanan pokok sesuai daerah yang ditempati, maupun berupa uang yang nilainya sebanding dengan ukuran/harga bahan pangan atau makanan pokok tersebut.[19]
Zakat fitrah ialah zakat yang wajib disebabkan berbuka dari puasa Ramadhan. Hukumnya wajib bagi setiap muslim, baik kecil atau dewasa, laki-laki dan wanita, budak atau merdeka. Zakat fitrah itu wajib atas setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan selama satu hari satu malam sebanyak satu sha’ (1 sha’ untuk ukuran Indonesia kira-kira 3,5 liter) dari makanannya bersama keluarganya.
Berikut ini ada beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah:
1.    Waktu yang diperbolehkan, yaitu awal Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan.
2.    Waktu wajib, yaitu dari terbenam matahari penghabisan Ramadhan.
3.    Waktu yang lebih baik (sunat0, yaitu dibayar sesudah salat subuh sebelum pergi salat hari raya.
4.    Waktu haram, yaitu zakat fitrah dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya itu.
Zakat maal (harta) adalah zakat yang dikeluarkan untuk menyucikan harta, apabila harta itu telah memenuhi syarat-syarat wajib zakat.[20] Menurut Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah bahwa zakat harta itu terbagi dalam empat kualifikasi. Kualifikasi pertama  terdiri dari tanam-tanaman dan buah-buahan. Kualifikasi kedua terdiri dari hewan ternak. Kualifikasi ketiga terdiri emas dan perak. Kualifikasi keempat terdiri dari harta perdagangan. Sedangkan rikaz (harta temuan) sifatnya insidental atau sewaktu-waktu.[21]
Berdasarkan sumber-sumber zakat yang didapat, maka ada beberapa jenis sumber harta yang dapat dijadikan jenis-jenis zakat. Beberapa sumber tersebut antara lain berupa:
1.    Zakat profesi;
2.    Zakat perusahaan;
3.    Zakat surat-surat berharga;
4.    Zakat perdagangan mata uang;
5.    Zakat hewan ternak yang diperdagangkan;
6.    Zakat madu dan produk hewani;
7.    Zakat investasi properti;
8.    Zakat asuransi syariah;
9.    Zakat usaha tanaman anggrek, sarang burung walet, ikan hias dan sektor lainnya yang sejenis;
10.  Zakat sektor rumah tangga modern.[22]

Ketentuan tentang sumber harta yang dapat dijadikan objek zakat di atas merupakan hasil perkembangan dari perekonomian Islam yang cukup baik di berbagai sektor. Sektor industri merupakan sektor yang terus mengalami peningkatan dalam memberikan sumbangan kepada perekonomian negara. Sektor industri ini merupakan salah satu sektor yang cukup penting sebagai sumber zakat.[23]

E.    Mustahiq Zakat
Allah swt telah menentukan orang-orang yang berhak untuk menerima zakat sebagaimana tercantum dalam QS. Al-Taubah [9]: 60, 
            Kelompok penerima zakat itu dikenal dengan asnaf , yaitu:
1.    Fakir
Fakir ialah orang yang penghasilannya tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok (primer) sesuai dengan kebiasaan masyarakat dan wilayah tertentu.[24]
Menurut pandangan mayoritas ulama fikih, fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang halal, atau yang mempunyai harta yang kurang dari nishab zakat dan kondisinya lebih buruk daripada orang miskin.
Orang fakir berhak mendapat zakat sesuai kebutuhan pokoknya selama setahun, karena zakat berulang setiap tahun patokan kebutuhan pokok yang akan dipenuhi adalah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan kebutuhan pokok lainnya.
Di antara pihak yang dapat menerima zakat dari kuota fakir, yaitu orang-orang yang memenuhi syarat “membutuhkan”. Maksudnya tidak mempunyai pemasukan atau harta, atau tidak mempunyai keluarga yang menanggung kebutuhannya. Orang-orang tersebut adalah: anak yatim, anak pungut, janda, orang tua renta, jompo, orang sakit, orang cacat jasmani, orang yang berpemasukan rendah, pelajar, para pengangguran, tahanan, orang-orang yang kehilangan keluarga, dan tawanan, sesuai dengan syarat-syarat yang dijelaskan dalam aturan penyaluran zakat dan dana kebajikan.[25]
2.    Miskin
Miskin adalah orang-orang yang memerlukan, yang tidak dapat menutupi kebutuhan pokoknya sesuai dengan kebiasaan yang berlaku. Miskin menurut jumhur ulama adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pencarian yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.[26]
3.    Amil zakat
Amil zakat ialah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.[27]
Amil zakat diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lainnya yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat serta dan mereka yang menjadi mustahiq, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat.
Para amil zakat berhak mendapat bagian dari zakat dari kuota amil yang diberikan oleh pihak yang mengangkat mereka, dengan catatan bagian tersebut tidak melebihi dari upah yang pantas, walaupun mereka orang fakir. Dengan penekanan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13,5%).
4.    Muallaf
Pihak ini merupakan salah satu mustahiq yang delapan yang legalitasnya masih tetap berlaku sampai sekarang, belum dinasakh. Pendapat ini adalah pendapat yang diadopsi mayoritas ulama fikih (jumhur). Sehingga kekayaan kaum mualaf tidak menghalangi keberhakan mereka menerima zakat.[28]
Di antara kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat dari kouta ini adalah:
a.    Orang-orang yang dirayu untuk memeluk Islam; sebagai pendekatan terhadap hati orang yang diharapkan akan masuk Islam atau ke-Islam-an orang yang berpengaruh untuk kepentingan Islam dan umat Islam.
b.    Orang-orang yang dirayu untuk membela umat Islam: dengan memersuasikan hati para pemimpin dan kepala negara yang berpengaruh, baik personal maupun lembaga, dengan tujuan ikut bersedia memperbaiki kondisi imigran warga minoritas muslim dan membela kepentingan mereka.  Atau, untuk menarik hati para pemikir dan ilmuwan demi memperoleh dukungan dan pembelaan mereka dalam membantu permasalahan kaum muslim.
c.    Orang-orang yang baru masuk Islam kurang dari satu tahun yang masih memerlukan bantuan dalam beradaptasi dengan kondisi baru mereka, meskipun tidak berupa pemberian nafkah, atau dengan mendirikan lembaga keilmuan dan sosial yang akan melindungi dan memantapkan hati mereka dalam memeluk Islam serta yang akan menciptakan lingkungan yang serasi dengan kehidupan baru mereka, baik moril maupun materil.[29]

5.    Hamba yang Disuruh Menebus Dirinya
Mengingat golongan ini sekarang tidak ada lagi, maka kuota zakat mereka dialihkan ke golongan mustahiq lain menurut mayoritas pendapat ulama. Namun, sebagian ulam berpendapat bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
6.    Orang yang Berutang
Orang yang berutang yang berhak menerima kuota zakat golongan ini adalah:
a.    Orang yang berutang untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dihindarkan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan
2.    Utang itu melilit pelakunya.
3.    Si pengutang sudah tidak sanggup lagu melunasi utangnya.
4.    Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberikan kepada si pengutang.
b.    Orang-orang yang berutang untuk kepentingan sosial, seperti yang berutang untuk mendamaikan antara pihak yang bertikai dengan memikul biaya diyat (denda kriminal) atau biaya barang-barang yang dirusak.
c.    Orang-orang yang berutang karena menjamin utang orang lain, dimana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dalam kondisi kesulitan keuangan.[30]

7.    Fi Sabilillah
Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Oleh karena itu, pengertian jihad tidak terbatas pada aktivitas kemiliteran saja.[31]
Kuota zakat untuk golongan ini disalurkan kepada para mujahidin, da’i sukarelawan, serta pihak-pihak yang mengurusi aktivitas jihad dan dakwah, seperti berupa berbagai macam peralatan perang dan perangkat dakwah berikut seluruh nafkah yang diperlukan para mujahidin dan da’i.
8.    Ibn Sabil
Orang yang dalam perjalanan (ibn sabil) adalah orang asing yang tidak memiliki biaya untuk kembali ke tanah airnya. Golongan ini diberi zakat dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat tinggalnya, lalu ia dalam keadaan membutuhkan; maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
b.    Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
c.    Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari utangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat.[32]





 Daftar Pustaka



A.   Buku-buku:


’Abd al-Rahman al-Jaziry. 1990. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah. Jilid I. Beirut: Dar al-Fikr.
Abdul Hamid Mahmud. 2006. Ekonomi Zakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Adiwarman Karim. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.
Agustianto. 2002. Percikan Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Forum Kajian Ekonomi dan Perbankan Islam (FKEI) bekerja sama dengan Cita Pustaka Media.
Ahmad Warson Munawir. 1984. Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta: Pondol Pesantren al-Munawir.
Ali bin Muhammad al-Jurjany. 1983. Kitab al-Ta’rifat. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyyah, Cet. 1.
Didin Hafidhuddin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press. Setiawan Budi Utomo. 2005. Fiqh Aktual, Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.
Didin Hafidhuddin. 2006. Mutiara Dakwah Mengupas Konsep Islam Tentang Ilmu, Harta, Zakat & Ekonomi Syariah. Jakarta: Albi Publishing.
Faridah Prihartini, et.al. 2005. Hukum Islam Zakat & Wakaf: Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Papan Sinar Sinanti bekerjasama dengan Badan Penerbit FHUI, Cet. 1..
Gustian Juanda, et.al. 2006. Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hikmat Kurnia dan A. Hidayat. 2008. Panduan Pintar Zakat Harta Berkah, Pahala Bertambah Plus Cara Tepat & Mudah Menghitung Zakat. Jakarta: QultumMedia..
Mohammad Daud Ali. 1998. Sistem Ekonomi Islam dan Zakat. Jakarta: Universitas Indonesia Press.
Muhammad. 2002. Zakat Profesi Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer, Jakarta: Salemba Diniyah.
Nipan Abdul Halim. 2001. Mengapa Zakat Disyariatkan. Bandung: M2SURAT.
Rahman Ritonga, et.al. 1997. Ensiklopedi Hukum Islam. Buku 5. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.
Sayydi Sabiq. 1982. Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, Jilid 1, Cet. 5.
Wahbah al-Zuhayli. t.t. al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. Juz 2. Damaskus: Dar al-Fikr, Cet. 3.
Yusuf Qaradawi. 2007. Hukum Zakat. Penterjemah Salman Harun, et.al. Jakarta: Litera Antar Nusa, Cet. 10.

B.   Jurnal

Mila Sartika. “Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Mustahiq pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta”, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. II. No. 1, Mei 2008.

C.   Website:

Idrus Andy Rahman. “Zakat Untuk Memberdayakan Kaum Dhu’afa”, www.elzawa-uinmaliki.org/, diakses tanggal 9 Maret 2012.



[1]Ahmad Warson Munawir. 1984. Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia. Yogyakarta: Pondol Pesantren al-Munawir, hlm. 615. Lihat juga Mila Sartika. “Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Pemberdayaan Mustahiq pada LAZ Yayasan Solo Peduli Surakarta”, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. II. No. 1, Mei 2008, hlm. 6.
[2]Didin Hafidhuddin. 2006. Mutiara Dakwah Mengupas Konsep Islam Tentang Ilmu, Harta, Zakat & Ekonomi Syariah. Jakarta: Albi Publishing, hlm. 127.
[3]Yusuf Qaradawi. 2007. Hukum Zakat. Penterjemah Salman Harun, et.al. Jakarta: Litera Antar Nusa, Cet. 10, hlm. 34. Lihat juga Wahbah al-Zuhayli. t.t. al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu. Juz 2. Damaskus: Dar al-Fikr, Cet. 3, hlm. 729-730. Lihat juga Ali bin Muhammad al-Jurjany. 1983. Kitab al-Ta’rifat. Beirut: Dar al-Kitab al-‘Ilmiyyah, Cet. 1, hlm. 114. Lihat juga Sayydi Sabiq. 1982. Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr, Jilid 1, Cet. 5, hlm. 276.
[4]Lihat Pasal 1 ayat (3) Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
[5]‘’Abd al-Rahman al-Jaziry. 1990. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba’ah. Jilid I. Beirut: Dar al-Fikr, hlm. 590.
[6]Didin Hafidhuddin. 2002. Zakat Dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, hlm. 7. Lihat juga Setiawan Budi Utomo. 2005. Fiqh Aktual, Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, hlm. 65.
[7]Muhammad. 2002. Zakat Profesi Wacana Pemikiran dalam Fiqh Kontemporer, Jakarta: Salemba Diniyah, hlm. 10.
[8]Nipan Abdul Halim. 2001. Mengapa Zakat Disyariatkan. Bandung: M2SURAT, hlm. 83.
[9]Rahman Ritonga, et.al. 1997. Ensiklopedi Hukum Islam. Buku 5. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, hlm. 69.
[10]Mohammad Daud Ali. 1998. Sistem Ekonomi Islam dan Zakat. Jakarta: Universitas Indonesia Press, hlm. 29-30.
[11]Idrus Andy Rahman. “Zakat Untuk Memberdayakan Kaum Dhu’afa”, www.elzawa-uinmaliki.org/, diakses tanggal 9 Maret 2012.
[12]Adiwarman Karim. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani, hlm. 32.
[13]Nipan Abdul Halim, Op.Cit., hlm. 84.
[14]Ibid.
[15]Abdul Hamid Mahmud. 2006. Ekonomi Zakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 1.
[16]Hikmat Kurnia dan A. Hidayat. 2008. Panduan Pintar Zakat Harta Berkah, Pahala Bertambah Plus Cara Tepat & Mudah Menghitung Zakat. Jakarta: QultumMedia, hlm. 9.
[17]Ibid., hlm. 10-11. Lihat juga Faridah Prihartini, et.al. 2005. Hukum Islam Zakat & Wakaf: Teori dan Praktiknya di Indonesia. Jakarta: Papan Sinar Sinanti bekerjasama dengan Badan Penerbit FHUI, Cet. 1., hlm. 50. Lihat juga Gustian Juanda, et.al. 2006. Pelaporan Zakat Pengurang Pajak Penghasilan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, hlm. 15-16.
[18]Nipan Abdul Halim, Op.Cit., hlm. 86.
[19]Gustian Juanda, et.al., Op.Cit., hlm. 18.
[20]Ibid.
[21]Agustianto. 2002. Percikan Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: Forum Kajian Ekonomi dan Perbankan Islam (FKEI) bekerja sama dengan Cita Pustaka Media, hlm. 170.
[22]Didin Hafidhuddin, Op.Cit., hlm. 93-121.
[23]Ibid, hlm. 89.
[24]Hikmat Kurnia dan A. Hidayat, Op.Cit., hlm. 140.
[25]Ibid., hlm. 141.
[26]Ibid.
[27]Ibid., hlm. 142.
[28] Ibid., hlm. 144-145.
[29]Ibid., hlm. 145-146.
[30]Ibid., hlm. 147.
[31]Ibid., hlm. 148.
[32]Ibid., hlm. 150.

2 komentar:

  1. terimah kasih :) informasinya sangat membantu :)

    BalasHapus
  2. terimakasih.....
    sangat bermanfaat sekali ..

    salam

    BalasHapus